PADANG, RADARSUMBAR.COM – Petugas gabungan dari Polri, TNI dan kedokteran forensik dilaporkan telah melakukan penggalian kuburan terhadap jasad seorang oknum aparat pertahanan yang diduga tewas akibat cinta sesama jenis.
Pantauan Radarsumbar.com di lapangan, jasad pria tersebut dibawa ke Sumatera Utara (Sumut) menggunakan ambulans dengan nomor polisi (nopol) B 9671 PCH usai dilakukan gali ulang kuburan atau ekshumasi pada Senin (27/2/2023) siang.
Selain itu, terlihat sejumlah petugas TNI dan Polri berkostum bebas rapi serta dokter forensik berada di sekitar lokasi makam TPU Tunggul Hitam.
Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Eri Mayendi saat dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan terkait informasi tersebut.
“Silakan langsung ke Humas (Polresta Padang) saja yah,” katanya saat dikonfirmasi via seluler.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
“Kami belum dapat informasi tersebut, bukankah cuma mengambil sampel DNA saja? Kalau jasad dibawa (ke Sumut) dan gali kubur kami belum dapat informasi,” ucap Yanti.
Sebelumnya, polisi memakamkan jasad pria tak dikenal yang ditemukan meninggal di Pulau Pasumpahan pada Jumat (17/2/2023) malam.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Eri Mayendi.
“Iya benar, sudah kami makamkan,” kata Eri, Rabu (22/2/2023) malam.
Eri mengatakan, mayat pria tanpa identitas tersebut dimakamkan lantaran tidak ada pihak keluarga yang menjemput, serta kondisi yang kian membusuk.
“Namun, kami masih belum menerima keterangan dari ahli terkait penyebab kematian Mr X tersebut,” ucapnya.
Namun, Eri tidak menampik bahwa polisi juga tidak yakin korban meninggal begitu saja serta ditemukan terdampar di pulau.
“Pasti kami mengindikasikan ada sesuatu, namun itu diserahkan ke Kapolresta Padang selaku pimpinan kami untuk petunjuk lebih lanjut, ini sudah saya laporkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang, Devi Susanti Razif juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kabar jasad Mr X yang ditemukan di Pulau Pasumpahan telah dikuburkan.
“Saya sudah terima kabar itu,” katanya.
Devi mengatakan, meski sudah tahu kabar tersebut, pihaknya sudah menerima surat resmi atau laporan tertulis terkait pemakaman jasad Mr X.
“Dalam aturannya, jasad seseorang tanpa identitas akan dimakamkan dalam kurun tujuh hari setelah ditemukan, mengabarkan kepada keluarga dahulu, namun karena ini tidak ada (keluarga yang melapor) dan kondisi (jasad) kian membusuk, maka diambil tindakan segera menguburkan,” katanya.
Sesama Jenis