PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua sejoli yang dimabuk asmara diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang karena kedapatan tidur seranjang.
Mirisnya, dua pasang yang ditangkap pada Senin (6/3/2023) tersebut tidak memiliki surat pernikahan atau dokumen pendukung lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, pasangan tersebut diamankan di kos-kosan dan penginapan kawasan Padang Barat.
“Mereka terpaksa kami gelandang ke kantor (Satpol PP) karena tidak bisa menunjukkan dokumen (pernikahan) itu,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.