PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemko Padang membongkar reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak, Selasa (7/3/2023) di sejumlah titik di Kota Padang.
Kepala Bapenda Padang Yoseriawan mengatakan sasaran pembongkaran kali ini reklame yang memiliki izin dan tidak membayar pajak, serta reklame yang tidak memiliki izin dan juga tidak membayar pajak daerah.
“Jumlah tiang reklame di bongkar sebanyak 30 tiang reklame,” ujarnya.
Laman 1 dari 2 Laman