PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Aidil Ichlas mengatakan, permasalahan produk pers seharusnya menggunakan mekanisme Undang-undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999.
Kepada Radarsumbar.com, Aidil menyebut pihak yang bermasalah dengan suatu pemberitaan bisa menggunakan hak jawab dan koreksi kepada media yang bersangkutan.
“Namun masyarakat bisa juga melaporkan media kepada Dewan Pers, jika dinilai merugikan mereka,” kata pria yang akrab disapa Uncu tersebut via pesan singkat, Rabu (22/3/2023) malam.
Sesuai MoU antara Dewan Pers dan Kapolri, katanya, pihak kepolisian juga harus meminta pandangan kepada Dewan Pers atas laporan yang diterima.
“Kami juga selalu mengingatkan kepada jurnalis dan media untuk tetap menjalankan dan mentaati kode etik jurnalistik,” kata Ketua AJI Padang tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra di mengatakan, akan menyelidiki laporan dari Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Kami masih melakukan penyelidikan akan kasus ini, saksi-saksi akan kami minta keterangan dan juga barang bukti akan kami amankan. Ketua DPRD Kota Padang masih membuat laporan, biarkan penyidik bekerja dulu,” ujarnya.
Untuk surat ke Dewan Pers, pihaknya nanti akan mengirimkan berikut juga dengan laporan dari Ketua DPRD Padang tersebut.