PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Syafrial Kani disarankan untuk melakukan tes DNA terkait tudingan memiliki anak dari wanita lain.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Eksekutif Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP KPK) Sumatera Barat (Sumbar), Ismail Novendra.
Demi kebenaran dan keadilan, ia meminta pihak Polresta Padang wajib melakukan tes DNA terhadap beberapa orang terkait masalah ini.
“Agar semuanya menjadi terang benderang dan tak menjadi fitnah lagi nantinya,” katanya dalam pesan tertulis yang diterima Radarsumbar.com, Kamis (23/3/2023) siang.
Ismail menyarankan Syafrial Kani melakukan tes DNA untuk membuktikan isu yang beredar demi mencegah pencemaran nama baik.
“Syafrial Kani termasuk perempuan yang dituduhkan itu, berani atau tidak untuk tes DNA, anak siapa yang dikandung dan dilahirkan perempuan itu, nanti setelah itu akan terbukti.”
“Siapa ayah biologis dari bayi yang dilahirkan perempuan tersebut. Siapa saja yang dicurigai pernah dekat dengan perempuan itu, wajib dilakukan tes DNA kepadanya,” ucapnya.
Di sisi lain, sebelum melaporkan beberapa media ke Polresta Padang, katanya, SK seharunya membuat hak jawab terlebih dahulu sesuai Undang-undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999 serta melaporkan ke Dewan Pers.
“Bila tidak dimuat hak jawabnya oleh media yang bersangkutan, biarkan Dewan Pers yang memutuskan apakah media itu menyalahi aturan atau tidak,” katanya.
Selain itu, sambungnya, pihak kepolisian dalam menangani masalah pers, seharusnya mengacu kepada UU Pers dan MoU Dewan Pers dengan Kapolri.
“Karena masalah pemberitaan adalah Lex Specialist. Pihak kepolisian jangan sampai melabrak UU Pers dan MoU yg telah dibuat. Sebab nantinya akan dapat menimbulkan riak di kalangan Jurnalis dan menambah masalah baru lagi,” katanya.
Dirinya berharap permasalahan ini ditangani sesuai dengan aturan yang ada di NKRI. “Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun,” imbuhnya.