PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria yang disebut-sebut menjadi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani berinisial M mangkir dari panggilan petugas.
“Terlapor (M) mangkir dari panggilan pertama penyidik pada Rabu (29/3/2023),” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis (30/3/2023).
Dengan demikian, kata Dedy, pihaknya melayangkan panggilan kedua terhadap terlapor M.
“Kami membutuhkan keterangan yang bersangkutan terkait laporan (pencemaran nama baik) tersebut,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani melayangkan laporan ke polisi dengan nomor STTLP/B/217/III/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 22 Maret 2023.
Kepada sejumlah awak media, Syafrial Kani mengaku melapor ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyerang dirinya secara pribadi.
“Bagi saya ini sudah masuk personal. Saya melaporkan semacam fitnah kepada diri saya di enam media online, hari ini saya laporkan. Bagi saya ini fitnah, dampaknya besar, ada keluarga besar, orang tua, saudara, anak dan istri saya, saya seorang mamak panghulu,” katanya.