Kebijakan rekayasa lalu lintas satu arah tersebut diharapkan tidak hanya dilakukan atau disiapkan untuk menghadapi musim mudik Lebaran tahun 2023. Namun, setelah Idul Fitri khususnya Sabtu dan Minggu hal yang sama juga harus dilakukan.
Sebab, lanjut dia, pada hari biasanya arus lalu lintas dari arah Kota Padang menuju Kota Bukittinggi terutama di beberapa titik tertentu tetap macet misalnya tanjakan Silaing, Koto Baru hingga Padang Lua dan beberapa lokasi lainnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengapresiasi langkah pemerintah dan kepolisian setempat yang akan memberlakukan rekayasa lalu lintas jalan satu arah.
Kendati demikian, ujar dia, masalah macet tidak bisa diselesaikan dalam satu kebijakan saja. Apalagi, saat lebaran jumlah pengguna jalan akan meningkat drastis dibandingkan hari-hari biasanya.
“Ombudsman hanya ingin memastikan apa yang akan dilakukan pemerintah harus tersosialisasi dengan baik,” ujarnya. (rdr/ant)