PADANG, RADARSUMBAR.COM – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada kepala daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggelar kegiatan berbuka puasa bersama.
Hal tersebut tertuang di dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023) lalu.
Jokowi melarang aparatur sipil negara (ASN) menggelar buka puasa bersama karena sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
“Presiden meminta jajaran pemerintah dan ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka untuk buka puasa bersama,” papar Pramono.
Namun, larangan itu diduga dilanggar oleh salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Pantauan Radarsumbar.com pada Selasa (11/4/2023) malam, sejumlah ASN dan tenaga honorer dari keluarga besar Diskominfo Kota Padang melaksanakan kegiatan tersebut di salah satu hotel berbintang.
Para undangan berbuka dari Diskominfo Kota Padang terlihat menggunakan baju atau dresscode berwarna hitam.
Selain itu, dalam akun Instagram dengan nama pengguna @cherryaprilina memposting kegiatan yang disebut-sebut berbuka bersama di hotel berbintang tersebut.
Hingga berita ini dirampungkan, Radarsumbar.com masih mencoba menghimpun informasi dan penjelasan dari sejumlah pihak.
Di antaranya, Sekretaris Daerah (Sekda), Andree Harmadi Algamar, Kepala Diskominfo Kota Padang, Boby Firman dan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (Kabid IKP), Chandra Eka Putra. (rdr-008)