PADANG, RADARSUMBAR.COM – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada kepala daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggelar kegiatan berbuka puasa bersama.
Hal tersebut tertuang di dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal Arahan Terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023) lalu.
Jokowi melarang aparatur sipil negara (ASN) menggelar buka puasa bersama karena sedang mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
“Presiden meminta jajaran pemerintah dan ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka untuk buka puasa bersama,” papar Pramono.
Namun, larangan itu diduga dilanggar oleh salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota (Pemko) Padang.