PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejak awal Ramadan 1444 Hijriah, Balai Besar Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BBPOM) di Padang telah melakukan pengawasan sarana distribusi pangan.
Pengawasan tersebut mencakupi distributor, supermarket, toko tradisional terhadap 114 sarana yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret hingga 17 April 2023.
Hasilnya, sebanyak 92 sarana memenuhi ketentuan (80,7 persen) dan 14 sarana tidak memenuhi ketentuan (19,29 persen).
Temuan dalam pengawasan tersebut yakni produk rusak, kedaluwarsa dan tanpa izin edar.
Produk rusak sebanyak 12 item (28 pieces), kedaluwarsa 49 item (298 pieces) dan tanpa izin edar satu item (16 pieces).
“Untuk temuan tanpa izin edar pewarna makanan diperoleh di Kabupaten Tanah Datar. Untuk daerah lainnya diperoleh produk rusak dan produk pangan kedaluwarsa.”
“Produk itu sudah diretur atau dikembalikan ke distributor dalam jumlah yang sedikit,” kata Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim kepada awak media, Senin (17/4/2023).
Selain itu, kata Abdul Rahim, BBPOM di Padang juga melakukan uji sampel di tempat kepada 12 Kabupaten dan Kota seperti Pesisir Selatan (Pessel), Pasaman, Pasaman Barat (Pasbar), dan Kota Padang, dalam hal ini Pasar Pabukoan Imam Bonjol, Pasar Bandar Buat dan Pasar Lubuk Buaya.