Pengawasan di Kabupaten dan Kota dilakukan dengan Tim Terpadu Provinsi dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Jumlah sampel yang diperiksa sebanyak 269 item dengan jumlah yang memenuhi ketentuan 266 item (98,8 persen) sarana. Sementara yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak tiga sampel atau 1,1 persen.
“Temuan sampel yang tidak memenuhi ketentuan pada rumput laut yang mengandung boraks dan cendol delima yang mengandung rhodamin sebanyak dua item sampel,” katanya.
Ia menjelaskan, pengujian sampel dilakukan dengan melibatkan Pemda setempat agar bisa mengambil langkah lebih lanjut agar ke depannya Pasa Pabukoan tidak lagi menjual pangan yang mengandung bahan berbahaya.
“Serta dilakukan tindak lanjut sumber pembeliannya. Adapun bahan berbahaya yang diperiksa seperti rhodamine, methanil yellow, boraks dan formalin,” katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan menjadi konsumen cerdas dengan tidak mengkonsumsi pangan yang mengandung bahan berbahaya.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli atau menggunakan obat.
“Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebih masa kedaluwarsa,” imbuhnya. (rdr-008)