PADANG, RADARSUMBAR.COM – Palang kereta api yang berada di kompleks Stasiun Padang atau Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dua kali ditutup petugas.
Rupanya, bukan karena kereta api yang lewat, melainkan karena PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional Indonesia (Divre) II Sumbar melakukan serangkaian kampanye keselamatan berkendara melintasi rel kereta api dan perlintasan sebidang.
Masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan, membuat KAI Divre II Sumbar bersama BTP Kelas II Padang menggelar kegiatan Sosialisasi Keselamatan di perlintasan sebidang tersebut.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api, berhenti, tengok kanan, kiri, aman, jalan (BERTEMAN),” kata Vice President PT KAI Divre II Sumbar, Sofan Hidayah, Rabu (19/4/2023).
Dalam sosialisasi tersebut dilakukan pembentangan spanduk sosialisasi keselamatan, pembagian suvenir, stiker berisi terkait keselamatan dan himbauan untuk tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan di perlintasan sebidang.
Sesuai Undang-undang nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan atau ada isyarat lain.
Kemudian, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara untuk meningkatkan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan PM 94 Tahun 2018, tentang Peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan.
Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan kordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang.
Tidak hanya itu, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI.