PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejak H-5 hingga H+5 Lebaran, truk dilarang melintas di jalan. Truk yang diperolehkan melintas hanya memuat sembako, BBM dan yang mendapat izin khusus dari Dinas Perhubungan. Meski begitu ada saja truk yang melanggar.
Saat patroli dilakukan Unit BM Satlantas Polresta Padang pada Kamis (20/4/2023), 5 truk bermuatan batubara, material dan barang ekspedisi dikandangkan dan ditilang ditempat.
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin didampingi Kanit Patroli Iptu Rudi Chandra menjelaskan, penindakan ini dilakukan karena sudah ada larangan sesuai dengan Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No: KP-DRJD 2616/2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.