PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional atau yang lebih dikenal dengan istilah May Day diwarnai pengibaran bendera salah satu partai politik (parpol), yakni Partai Buruh.
Pantauan Radarsumbar.com pada Senin (1/5/2023) di depan Kantor Gubernur Sumbar, sejumlah orang terlihat mengenakan baju kaos berwarna oranye dan bendera Partai Buruh.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) angkat bicara. Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Padang, Yunasti Helmi mengatakan, pihaknya tidak melarang kegiatan peringatan Hari Buruh Internasional.
“Namun, jangan sampai May Day ini ada kegiatan kampanye partai politik. Sejauh ini tidak ada penyampaian visi misi partai, tidak ada kampanye,” katanya kepada awak media.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu, katanya, sebaiknya para pengunjuk rasa tidak membawa atribut partai. Hanya saja, katanya, keberadaan bendera partai ini dinilai sebagai bentuk perwujudan mereka sebagai buruh.
“Tapi dalam SE itu tidak boleh menggunakan atribut (partai), hanya saja atribut ini kan masih itu-itu juga dalam perdebatan,” katanya.
Bawaslu sendiri, katanya, telah mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik (parpol) agar tidak melakukan larangan yang telah dikeluarkan Bawaslu.