PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah orang yang berstatus pasangan di luar nikah kedapatan ‘indehoi’ di sejumlah penginapan yang tersebar di Kecamatan Padang Utara dan Padang Timur.
Hal tersebut terungkap dalam razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Jumat (5/5/2023) dini hari.
“Mereka kedapatan tidur berduaan di kamar hotel tersebut namun tidak memiliki surat nikah. Total ada tiga pasang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.
Pasangan yang terjaring razia itu, katanya, kemudian diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Pihak orangtua dan penanggung jawab dari mereka juga turut dipanggil agar mereka tahu kelakuan yang telah diperbuat,” katanya.
Meski masih ada yang terjaring, Rio Ebu menyebut angka tersebut cenderung menurun dari tahun dan periode sebelumnya.
Ia menyebut pihak pengelola hotel atau penginapan mulai mematuhi aturan berlaku yang diberikan oleh petugas.
“Angka pelanggaran penerimaan tamu pasangan ilegal telah menurun, pihak hotel telah banyak yang mematuhi aturan,” katanya.