Namun, di lain sisi, petugas juga melayangkan surat panggilan terhadap salah satu pemilik kos-kosan yang berada di kawasan GOR Haji Agus Salim, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Pemanggilan tersebut, lantaran adanya ditemukan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.
“Dalam Perda tersebut telah dijelaskan pelarangan kepada pemilik kos-kosan agar tidak menempatkan penghuni rumah kos laki-laki maupun perempuan bercampur dalam kos-kosan,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim.
Pengawasan yang dilakukan di salah satu kos-kosan di kawasan GOR Haji Agus Salim tersebut, katanya, dilakukan dalam rangka menjaga intensitas gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di Kota Padang terkait adanya laporan warga.
“Kami sudah sering menerima laporan dari warga setempat, (adanya) dugaan pelanggaran Perda. Masyarakat kerap menemukan adanya aktivitas muda-mudi bercampur antara laki-laki dan perempuan yang keluar masuk kos-kosan ini. Setelah kami periksa, kami temukan dua wanita bersama satu pria yang tidur sekamar,” ungkapnya.
Sebagai wujud pembinaan, muda-mudi yang ditemukan berada dalam satu kamar tersebut, dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang, untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Kota Padang serta pemanggilan pihak keluarga.
“Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku dan kita berharap kepada pemilik rumah kos-kosan agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan saling menjaga trantibum di lokasi tempat usahanya,” imbuhnya. (rdr-008)