PADANG, RADARSUMBAR.COM – Masyarakat kembali dikejutkan dengan penemuan bunga bangkai di kawasan Pauh Limo, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ardi Andono membenarkan informasi tersebut. “Iya benar, bunga itu kembali ditemukan di kawasan Pauh, namun di tempat berbeda,” katanya, Jumat (5/5/2023).
Dia menjelaskan, bunga bangkai yang ditemukan itu tidak masuk ke dalam jenis tanaman yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
“Bunga ini masuk ke dalam jenis Suweg (Amorphophallus Paeoniifolius). Sementara yanh dilindungi hanya dua, yakni Amorphophallus Decus-Silvae (acung jangkung) dan Amorphophallus Titanum (bunga bangkai raksasa),” katanya.
Pihaknya tidak mempersoalkan ramainya masyarakat yang melihat bunga tersebut. Namun, BKSDA menyarankan agar lokasi tumbuhnya bunga tersebut dikasih pagar sehingga tidak rusak.
“Dan juga (tanaman ini) bisa menjadi hiburan masyarakat. Kami (telah) mendatangi lokasi untuk mengecek bunga ini,” katanya.
Bunga yang tumbuh di kawasan Pauh Limo itu, kata Ardi memiliki 20 jenis dan tumbuh di dataran rendah hingga tinggi.