Ia menyebutkan 18 orang itu dijaring dari sejumlah tempat yang dikunjungi, seperti penginapan yang berada di kawasan Jalan Hos Cokroaminoto ada pasangan, kemudian satu pasang terjaring di penginapan Jalan Utama Inanta.
Satu pasangan juga terjaring di penginapan di Jalan S.Parman, Kecamatan Padang Utara dan Jalan Batang Arau ada seorang pria dan wanita yang menginap di kamar itu, lalu tiga pasangan dan satu orang wanita lagi di penginapan Jalan Batang Arau sehingga total ada 18 orang.
Pihaknya akan memberikan sanksi tegas, dengan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait agar mencabut izin usaha dari tempat tersebut, serta terhadap pasangan ilegal yang telah diamankan tentu akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS.
“Pelaku usaha ini masih nakal maka perlu dilakukan penindakan, sementara mereka yang terjaring jika ada yang terbukti Pekerja Seks Komersil, kita akan lakukan pembinaan bersama pihak Dinas Sosial” kata dia. (rdr/ant)