Tim katanya lalu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga orang.
“Ketiganya kami bawa ke Polresta Padang. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
“Kepada pelaku kita terapkan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” imbuhnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman