Polresta Padang Imbau Masyarakat tak Gunakan Calo saat Urus SIM

Kanit Regident Satlantas Polresta Padang Iptu Zarwiko Irzal

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satlantas Polresta Padang mengimbau masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak menggunakan calo.

Kanit Regident Satlantas Polresta Padang Iptu Zarwiko Irzal, Senin (22/5/2023), meminta agar masyarakat melaporkan jika ada orang-orang yang menawarkan pengurusan SIM lewat calo.

“Kalau masyarakat melihat ada calo, silakan laporkan ke kami. Karena tidak dibenarkan mengurusi SIM lewat calo,” tuturnya.

Ia menegaskan, bahwa mekanisme pembuatan SIM tidaklah rumit. Pasalnya, setiap masyarakat yang ingin membuat SIM harus melalui tes terlebih dulu.

“Yang penting pemohon SIM sehat jasmani dan rohani. Untuk langkah awal pemohon SIM dilakukan tes kesehatan. Setelah selesai itu dilakukan tes selanjutnya yaitu tes psikologi,” jelasnya.

Setelah itu semua dilalui, katanya baru masuk tahap pendaftaran dengan cara mengisi kelengkapan identitas. Lalu baru masuk ke ujian teori. Setelah selesai ujian teori, dilanjutkan dengan ujian praktik. “Setelah itu semua selesai, barulah pemohon mendapatkan SIM,” ujarnya. (rdr-007)

Exit mobile version