Afif mengatakan, penetapan masa pensiun sudah ada aturannya dan diatur secara jelas.
“Batas usia pensiun itu di usia 58 tahun dan sekarang ini Anwar Can sudah 67 tahun dan itu sudah melebihi (usia batas kerja),” katanya.
Peristiwa yang menimpa Anwar Can merupakan buntut nyata dari kurangnya sosialisasi perusahaan kepada karyawan terkait batasan masa usia kerja.
“Semua ini kembali ke manajemen perusahaan, untuk mensosialisasikan hal tersebut. Pemerintah dalam hal ini jelas mengacu kepada aturan yang ada, mempekerjakan seseorang itu ada patokan batas usia,” katanya.
Bagi perusahaan yang mempekerjakan sesuai batas masa usia, sambung Afif, ada tenggang waktu selama tiga tahun, tergantung kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
“Kemudian, dikembalikan kepada kondisi perusahaan, apakah tetap memakai atau tidak. Ketika para pihak bersepakat, itulah mekanismenya,” tuturnya. (rdr-008)