PADANG, RADARSUMBAR.COM – Persoalan antara PT Family Raya dengan salah seorang karyawannya, Anwar Can (67) telah berakhir di meja mediasi. Mediasi itu dilakukan buntut dari dipensiunkannya Anwar usai meminta izin cuti untuk melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci.
Langkah perusahaan yang langsung memberhentikan karyawannya ketika meminta haknya dinilai kurang tepat. Namun pada sisi lain, Anwar Can juga telah melampaui batas usia kerja yang telah diatur dalam aturan ketenagakerjaan.
“Berdasarkan regulasi yang ada, terjadi dua regulasi, mengatur batas usia kerja karyawan dan regulasi tentang izin melaksanakan cuti ibadah haji,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan (HI Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat (Sumbar), Muhammad Ridwan Afif kepada awak media, Kamis (25/5/2023) siang.
Afif mengatakan, pihak manajemen sejatinya sudah mempersiapkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang telah melewati usia kerja.
Namun di sisi lain terjadi miskomunikasi dan kurangnya sosialisasi terhadap aturan dan hak karyawan.
“Dari pihak pekerja telah menerima dari apa yang sama-sama dibahas, yaitu izin cuti beribadah. Pihak perusahaan juga yang awalnya akan mem-PHK dari 22 Mei 2023 diundur hingga akhir bulan ini,” katanya.