PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang mulai menggencarkan sosialisasi secara berkelanjutan sebagai upaya mencegah terjadinya politik uang di tengah masyarakat di masa kampanye Pemilu 2024.
“Politik uang sendiri diatur dalam UU 7 2017 tentang Pemilihan Umum. Politik uang dikategorikan tindak pidana pelanggaran pemilu seperti adanya pemberian barang atau uang bahkan janji yang mempengaruhi pilihan pemilu di Pemilu,” kata Komisioner Bawaslu Padang Yunasty Helmi di Padang, Jumat.
Menurut dia sosialisasi harus dilakukan sejak jauh-jauh hari baik di tingkat kota oleh Bawaslu Kota Padang, di tingkat kecamatan oleh panwascam dan pengawas di tingkat kelurahan atau desa.
Sosialisasi ini dilakukan secara berjenjang dan langsung kepada masyarakat sehingga dapat mengetahui apa saja yang termasuk dalam kategori politik uang.
Kemudian membangun kesepahaman bersama melakukan pencegahan bersama agar tidak terjadi aksi politik uang di lingkungan mereka.
“Sosialisasi berkelanjutan dilakukan agar dalam kampanye nanti masyarakat dapat tergerak hatinya tidak menerima bahkan melapor jika menemukan aksi tersebut,” kata dia.