Terhadap perkembangan tersebut, Aulia mengatakan LBH Pers mengapresiasi polisi khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.
“Karena sejauh ini telah menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud. Namun kami berharap Polda Sumbar dapat mengusut tuntas dan menjalankan kewenangan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan objektif sehingga proses pelaporan kasus ini dapat segera dilanjutkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Dengan demikian, pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang mengatur setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan yang menjamin kemerdekaan pers nasional yang mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dapat ditegakkan sungguh-sungguh oleh Polda Sumbar.
“Selain itu, kami mengimbau kembali seluruh organisasi profesi wartawan dan seluruh jurnalis di Sumbar untuk mengawal kasus dan pelaporan ini kembali,” katanya.
Sebab, kata Aulia, hal ini tidak saja semata-mata merupakan persoalan jurnalis yang menjadi korban, melainkan juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers berupa kebebasan menjalankan kegiatan jurnalistik.
“Sehingga preseden penghalangan kerja jurnalistik tidak kembali terulang, tidak mengancam jurnalis lainnya di masa mendatang, serta harapannya jaminan kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap jurnalis yang telah digariskan peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat terwujud lebih baik,” tuturnya. (rdr-008)