PADANG, RADARSUMBAR.COM – Laporan dugaan tindak pidana pengusiran dan penghalangan kerja jurnalistik yang terjadi di Gubernuran Sumbar pada momen pelantikan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang pada 9 Mei 2023 lalu telah diproses Polda Sumbar.
Salah satu bentuk konkretnya adalah dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/82/RES.5/2023/Ditreskrimsus.
Pelaporan dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik ini dilakukan pada 10 Mei 2023 oleh sejumlah jurnalis dengan didampingi advokat dari LBH Pers Padang.
Sebelumnya, ratusan jurnalis yang terdiri dari seluruh organisasi profesi wartawan konstituen Dewan Pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang, dan jurnalis lainnya yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) menggelar aksi demonstrasi masif memprotes tindakan pengusiran jurnalis dan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapatkan LBH Pers Padang selaku kuasa hukum setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, saat ini telah diperiksa lima orang terlapor dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik pada peristiwa 9 Mei lalu.
“Sedangkan saksi pelapor telah diperiksa sejumlah empat orang jurnalis. Selain itu, penyidik Polda Sumbar telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada kami sebagai pelapor sebanyak dua kali,” kata Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal, Jumat (16/6/2023).