PADANG, RADARSUMBAR.COM – Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Iqbal meminta agar proses pelaksanaan jembatan layang atau Fly Over Sitinjau Lauik bisa segera terlaksana oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku leader sector.
Hal tersebut disampaikan saat meninjau jalur Sitinjau Lauik yang berada di kawasan Indarun, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu.
“Pada prinsipnya, kami berharap agar proses pelaksanaan Fly Over (Sitinjau Lauik) ini bisa cepat terlaksana, saat ini kami lagi membahas anggaran dan perencanaan,” katanya kepada awak media.
Ketika disinggung terkait izin prakarsa pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik, anak dari tokoh nasional, Bachtiar Chamsyah itu mengaku belum memahami hal tersebut.
Namun, dia berharap dan mendorong agar Kementerian PUPR sebagai leadin sector untuk sesegera mungkin menganggarkan pelaksanaan pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik.
“Kalau bisa tahun ini, kalau tidak tahun depan, karena tahun ini juga membahas anggaran tahun 2024, kami harapkan, semakin cepat semakin baik,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI lainnya, Sumail Abdullah mengatakan bahwa pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik pertama kali diinisiasi atau diaspirasi oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade.
“Pembangunan (Flyover Sitinjau Lauik) ini merupakan sebuah mega proyek yang didapatkan masyarakat Sumbar. Itu pertama kali diinisiasi atau diaspirasi dan sekaligus digaungkan oleh Andre Rosiade dari Fraksi Partai Gerindra, Dapil Sumbar-1,” kata Sumail.
Sumail mengatakan, progres atau perkembangan terkini pembangunan jembatan layang Sitinjau Lauik sudah masuk kepada tahapan penyelesaian dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Terus kemudian beberapa (dilengkapi) untuk Rancang Bangun Rinci atau Detail Engineering Design (DED) dilakukan. Pembangunan (Fly Over Sitinjau Lauik) ini merupakan sebuah mega proyek yang didapatkan masyarakat Sumbar,” katanya.
Dengan keberadaan Fly Over Sitinjau Lauik, Sumail menyebut akan menghasilkan sejumlah dampak positif dari sejumlah sisi baik bagi masyarakat Sumbar.
“Harapannya ke depan, tentu secara ekonomi, sosial, dan secara lingkungan tentu berdampak, secara ekonomi tentu akan memberikan perhatian (efisiensi biaya) kepada operasional kendaraan,” katanya.
“Kemudian, menimbulkan pertumbuhan ekonomi di sini. Secara sosial, mengurangi kemacetan, (meminimalisir), terus kemudian dampak kecelakaan yang selama ini kita dengar, bahwa hampir tiap hari terjadi kecelakaan yang menimpa di daerah sini,” sambung pria berdarah Sumatera Selatan (Sumsel) itu.
Kedatangan Komisi V DPR RI, kata Sumail, untuk memastikan agar Fly Over Sitinjau Lauik harus segera dibangun oleh pemerintah.
“Karena memang negara harus hadir terhadap penyelenggaraan transportasi yang memberikan dampak ekonomi dan keselamatan seluruh warga yang ada, terutamanya yang berdomisili di Sumbar, menghubungkan Kota Padang dengan Kabupaten Solok,” katanya.
Saat ini, kata Sumail, pembangunan Fly Over Sitinjau bisa dilakukan setelah mendapatkan persetujuan atau izin prakarsa.
“Progres tinggal menunggu persetujuan prakarsa saja, setelah itu lelang, dan kemudian dibangun. Izin prakarsa tentunya dari beberapa stakeholders dan pemerintah, karena sebagai penyelenggara utama (pemerintahan), seperti itu,” katanya.
Pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik, kata Sumail dilakukan dengan pola Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) lantaran melibatkan pihak swasta.
Sumail sangat yakin bahwa pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik bisa dilaksanakan paling lambat di 2024 sekaligus untuk membantah pernyataan salah seorang anggota Komisi V DPR RI lainnya yang pesimis pengerjaan mega proyek itu bisa dilakukan pada tahun 2024.
“Paling lambat 2024 untuk memulai ground breaking, karena tahapan-tahapan sudah (disiapkan) sedemikian rupa dan ini memang sejak tahun 2019 sudah pernah diusulkan,” katanya.
Sumail secara gamblang mengatakan bahwa Andre Rosiade sangat mengawal kegiatan mega proyek yang ada di Sumbar sebagai tempat yang menjadi daerah pemilihan (dapil)-nya.