PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan pengawasan terhadap penginapan yang ada di Kota Padang, Sabtu (24/6/2023) dini hari.
Dari lima penginapan yang dilakukan pengawasan, dua diantaranya diduga melakukan pelanggaran Perda Kota Padang.
“Diduga pemilik melanggar Izin TDUP yang dimiliki. Kedua pemilik penginapan tersebut sudah kita berikan surat panggilan menghadap PPNS,” ujar Mursalim.
Tujuan pengawasan tersebut, selain untuk penegakan Perda dan Perkada juga untuk mendisiplinkan tempat-tempat usaha penginapan dan kos-kosan yang masih melanggar.
“Pengawasan ini kita lakukan setiap hari, baik siang maupun malam, hari ini kembali kita dapati penginapan yang masih melanggar,” terang Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.