PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Padang sepanjang enam bulan terakhir (Januari hingga Juni 2023).
Rincinya, WN Malaysia tujuh orang, serta masing-masing satu orang dari Nepal, Uzbekistan dan India.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Tedi Hartadi Wibowo mengatakan, WNA yang dideportasi itu lantaran telah melanggar aturan keimigrasian dan dokumen pelengkap serta tujuan awal mereka datang ke Indonesia.
“Kami akan terus melakukan pengawasan, penindakan keimigrasian dengan melibatkan instansi, masyarakat dan juga aparatur sipil lainnya,” kata Tedi kepada awak media, Senin (26/6/2023) siang.