PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India bernama Binod Kumar Choursia (36) dijebloskan ke dalam penjara karena melanggar aturan keimigrasian.
Kepastian itu telah tertuang di dalam keputusan Pengadilan Negeri (PN) Padang dengan nomor putusan: 49/Pid.C/2023/PN. Pdg tanggal 22 Juni 2023.
Binod dinyatakan bersalah hingga dijebloskan ke penjara selama dua bulan dan denda Rp15 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar), Haris Sukamto.
Haris mengatakan, WNA India itu telah berada di Indonesia, tepatnya di Sumbar selama sembilan tahun dengan dokumen keimigrasian yang lengkap.
“Dia bekerja di sebuah perusahaan dan terlibat persoalan hukum lantaran pindah perusahaan atau tempat bekerja tanpa memberitahukan kepada kami,” katanya, Senin (26/6/2023) siang.
Haris mengatakan, seorang WNA yang berada di Indonesia harus melaporkan semua dokumentasi keimigrasiannya kepada Kemenkumham RI.
“Termasuk juga ketika dia pindah bekerja dari satu perusahaan ke perusahaan lain, itu juga harus diinformasikan ke kami,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Padang, Tedi Hartadi Wibowo mengatakan, peristiwa WNA yan dipenjarakan di Sumbar baru pertama kali terjadi.
“Ini baru pertama kali Imigrasi (Padang) memenjarakan seorang WNA, ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Tedi menjelaskan, Binod merupakan seorang pekerja di perusahaan gambir di Sumbar. Namun dia tidak memberi laporan ketika dia pindah dan mendapat jabatan baru dari direktur finansial menjadi direktur di perusahaan baru.
“Kami langsung tindak lanjut setelah putusan pengadilan selesai, tindak lanjutnya deportasi,” tuturnya. (rdr-008)