PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India bernama Binod Kumar Choursia (36) dijebloskan ke dalam penjara karena melanggar aturan keimigrasian.
Kepastian itu telah tertuang di dalam keputusan Pengadilan Negeri (PN) Padang dengan nomor putusan: 49/Pid.C/2023/PN. Pdg tanggal 22 Juni 2023.
Binod dinyatakan bersalah hingga dijebloskan ke penjara selama dua bulan dan denda Rp15 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar), Haris Sukamto.
Haris mengatakan, WNA India itu telah berada di Indonesia, tepatnya di Sumbar selama sembilan tahun dengan dokumen keimigrasian yang lengkap.
“Dia bekerja di sebuah perusahaan dan terlibat persoalan hukum lantaran pindah perusahaan atau tempat bekerja tanpa memberitahukan kepada kami,” katanya, Senin (26/6/2023) siang.