PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Sektor Kuranji, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan di kota setempat, dari tangan para tersangka polisi mengamankan 17 unit mobil minibus.
“Pengungkapan kasus berawal dari kejadian yang dialami korban pada Senin (5/6/2023) pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Kampung Lalang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, kota Padang,” kata Kepala Kepolisian Sektor Kuranji AKP Nasirwan dalam jumpa pers di Padang, Selasa.
Ia mengatakan ada tiga kawanan tersangka yang dibekuk dari kasus tersebut yakni seorang perempuan dan dua laki-laki.
Masing-masing tersangka berinisial FN alias E (43) ibu rumah tangga sebagai pelaku utama, dibantu oleh M (45), dan E alias J (60).
Ia mengatakan modus yang dipakai tersangka adalah dengan cara merental mobil kepada pemilik mobil rental atau korban.
“Saat mengambil mobil tersangka langsung membayar biaya sewa, setelah pemilik mobil rental percaya barulah mobil digadaikan ke orang lain,” jelasnya.