Dari pengembangan kasus usai membekuk tersangka, polisi akhirnya mengamankan belasan unit mobil jenis minibus yang diduga kuat merupakan objek penggelepan tersangka.
Nasirwan mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 327 jo pasal 378, jo pasal 489, jo 55 KHUPidana.
“Saat ini para tersangka telah kami tahan dan mereka menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan,” jelasnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada pelaku usaha rental mobil atau warga supaya berhati-hati ketika memberikan atau meminjamkan barang berharga kepada seseorang.
“Teliti betul identitas orang yang akan meminjam serta latar belakangnya, jangan sampai kecolongan sehingga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan yang memang berniat tidak baik,” jelasnya. (rdr/ant)