Yefri menilai akan ada banyak potensi maladministrasi dari semua proses PPDB itu. Mulai dari tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, hingga permintaan uang yang kebanyakan terjadi saat mendaftar ulang.
“Ada juga pendaftaran ulang yang dikaitkan dengan pembelian baju. Jadi, kalau tidak beli baju di sekolah, tidak bisa daftar ulang,” katanya.
Padahal, katanya, PPDB seharusnya gratis dan tidak berkaitan dengan apapun. Sekolah bahkan dilarang untuk ikut menjual seragam ataupun buku.
Jika mengalami maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB, masyarakat dapat langsung melaporkan melalui Layanan Pengaduan WA di nomor 0811-955-3737, Call Centre 137, atau datang langsung ke Kantor Ombudsman Sumbar di Jalan Sawahan nomor 58, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Pengaduan dan konsultasi juga dapat dilakukan melalui surat elektronik (surel) atau e-mail dengan tujuan alamat: [email protected], serta media sosial (medsos) Ombudsman Sumbar, Facebook dengan akun Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat dan IG dengan akun @OmbudsmanRI137_sumbar.
Selain itu, layangan pengaduan juga dapat dilakukan melalui layanan Scan Barcode.
Terpisah, salah satu orangtua pelajar SMA di Kota Padang menyebut bahwa kebijakan pembelian baju seragam sekolah disampaikan sekolah di saat pengumuman sejumlah anak-anak yang diterima di sekolah tersebut.
“Pada saat pengumuman itu, sekolah meminta untuk membeli seragam sebagai syarat atau konfirmasi untuk mendaftar ulang, itu diumumkan secara lisan melalui mikrofon sekolah,” kata salah satu orangtua siswa, Wista (45) kepada Radarsumbar.com, Senin (3/7/2023).
Bahkan, katanya, uang baju atau seragam itu harus segera dibayar lantaran para peserta didik baru akan memasuki masa orientasi pada Rabu (5/7/2023).
“Jumlahnya itu nyaris tembus Rp600 ribu lebih, terdiri dari baju seragam putih abu-abu, pramuka, batik, baju khusus semacam adat itulah (basiba atau taluak balango), dan baju olahraga,” tutur orangtua pelajar tersebut. (rdr-008)