Bersamaan dengan itu, korban melihat pelaku melarikan diri keluar rumah. Korban sempat meneriakkan pelaku maling.
“Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya,” jelasnya.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Padang Barat untuk proses hukum selanjutnya. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 jo 362 KUHP,” sebutnya. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman