PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penyelenggara layanan publik di Sumatera Barat (Sumbar), khususnya Kota Padang diminta untuk introspeksi dan memperbaiki pelayanan terkait banyaknya laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti.
Data dari Miko Kamal Centre (MKC), selama dua bulan terakhir sudah masuk 89 laporan. Umumnya, laporan pengaduan layanan fasilitas publik itu terjadi di Kota Padang dan juga ada dari instansi samping seperti Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWS) V Sumatera.
Laporan yang sudah diteruskan ke instansi terkait sebanyak 86 laporan. Sisanya, laporan yang masih dalam proses verifikasi sebanyak 3 laporan.
“Dari keseluruhan laporan yang masuk dan sudah diteruskan tersebut, 12 di antaranya sudah diselesaikan,” kata Ketua Satgas Penjaga Fasilitas Umum, Taufiq Ikhsan Darlius, Kamis (6/7/2023).
Rincinya, kata Taufiq, 12 laporan yang sudah diselesaikan itu di antaranya, lampu jalan (2 lokasi), trotoar (2 lokasi), halte (1 lokasi), jalan (2 lokasi), lampu lalin (1 lokasi), pohon pelindung (1 lokasi), fasilitas bandara (1 lokasi) dan drainase (2 lokasi).
Dari data tersebut, laporan yang masuk ke MKC berjumlah 1,4 laporan per hari. “Setiap laporan yang masuk dilakukan verifikasi oleh Satgas Penjaga Fasilitas Umum untuk memastikan apakah laporan masyarakat tersebut benar atau tidak,” katanya.
Taufiq mengatakan, data laporan yang sudah diselesaikan dengan persentase penyelesaian laporan adalah 14 persen yang didapat dari perhitungan 12 : 86 x 100 = 13,9 persen, selanjutnya dibulatkan menjadi 14 persen.
Angka 14 persen itu, katanya, ada dalam rentang 0 hingga 24 persen yang berarti penyelenggara negara terkait fasilitas umum terkategori sebagai tidak responsif.
Makna dari tidak responsif adalah, penyelenggara negara tidak merespons dengan baik dan atau menyelesaikan laporan keluhan publik atas terganggunya fasilitas umum.