“(Sementara) indikator respons penyelenggara layanan fasilitas umum jika memiliki bobot 75 hingga 100 persen laporan ditindaklanjuti, maka penyelenggara negara terkategori sebagai responsif,” katanya.
Kemudian, sambung Taufiq, bila berada di angka 50 hingga 74 persen laporan diselesaikan, kategorinya adalah cukup responsif.
“Jika 25 hingga 49 persen laporan ditindaklanjuti, penyelenggara negara termasuk sebagai penyelenggara negara yang kurang responsif dan penyelenggara negara terkategori tidak responsif bila hanya 0 hingga 24 persen laporan yang ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pembina MKC, Miko Kamal menyayangkan tidak responsifnya penyelenggara layanan publik terhadap keluhan masyarakat. Keluhan masyarakat, menurutnya sangat wajar sebagai bentuk permintaan hak atas fasilitas umum yang layak.
Rakyat berhak menagih hak mereka, sementara pemerintah berkewajiban memenuhi permintaan rakyat itu. “Rakyat meminta haknya setelah selama ini mereka memenuhi kewajiban melalui pembayaran pajak, retribusi dan kewajiban-kewajiban lainnya,” katanya.
Ia mengatakan, tidak ada alasan bagi penyelenggara layanan publik untuk tidak menjalankan kewajiban ketika hak-hak mereka sudah diambil duluan seperti gaji, tunjangan jabatan, kendaraan dinas, rumah dinas, upah pungut dan lainnya.
Dirinya juga meminta kepada para pejabat penyelenggara negara untuk segera memenuhi kewajiban mereka dalam memenuhi hak-hak publik atas fasilitas umum yang layak.
“Seharusnya pejabat penyelenggara layanan publik malu kepada rakyat. Jangan hak saja yang diambil, kewajiban juga harus ditunaikan,” imbuhnya. (rdr-008)