PADANG, RADARSUMBAR.COM – Hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2023, sebanyak 53 kendaraan terjaring razia yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Selasa (11/7/2023) siang.
Rincinya, kendaraan yang dirazia karena melanggar aturan berlalu lintas itu terdiri dari 48 motor dan empat mobil.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan tersebut seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), knalpot bising (brong) dan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB),” kata Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polresta Padang, AKP Alfin.
Alfin mengatakan, puluhan kendaraan yang terjaring razia tersebut langsung diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) di tempat.
“Khusus untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong kami tahan selama dua minggu untuk menunggu masa sidang,” katanya.