PADANG, RADARSUMBAR.COM – Hingga akhir pertengahan Juli 2023, Pengadilan Agama Kelas IA Padang telah menangani sebanyak 844 kasus perkara cerai.
Data tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Padang Nursal, Kamis (20/07/2023) kepada Diskominfotik Padang.
Nursal menjelaskan, dari 844 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Padang, sebanyak 630 kasus sudah diputus, sementara sisanya sedang proses mediasi
“Perselisihan atau pertengkaran dan faktor ekonomi menjadi faktor yang menyumbang angka tertinggi terjadinya kasus perceraian,” kata Nursal.
Yang menjadi perhatian adalah, dari data 630 kasus tersebut, kata Nursal, 171 kasus cerai talak dan 459 kasus cerai gugat.