PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita 22 botol minuman keras (miras) dan menyegel salah satu kafe di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, pihaknya juga ikut memanggil dua pemilik usaha hiburan malam.
“Dari enam tempat usaha yang kami lakukan pengawasan baru-baru ini bersama tim gabungan, ada dua pengusaha kafe karaoke yang diberikan surat panggilan,” katanya via keterangan tertulis, Jumat (28/7/2023) dini hari.
Rio mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan lantaran pemilik usaha diduga melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Padang nomor 8 tahun 2012 tentang peredaran minuman beralkohol.
“Izin usahanya ada, namun di sana kami temukan adanya minuman beralkohol golongan A dan B. Saat di tanya izinnya, pemilik malah berdalih dengan mengatakan izinnya sedang dalam proses pengurusan. Maka, kami panggil pemilik untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” katanya.