PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang terus menggencarkan Penegakan Perda dan melakukan pengawasan terhadap pemilik usaha yang masih menunggak pajak, serta pengawasan izin terhadap tempat-tempat usaha yang ada di Kota Padang.
Dalam pengawasan tersebut terdapat dua pengusaha kafe karaoke yang diberikan surat panggilan.
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Rio Ebu mengatakan pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut karena pemilik diduga melanggar Perda nomor 8 tahun 2012 tentang Minuman Beralkohol.
“Untuk izin usahanya ada, namun di sana kita temukan adanya minuman beralkohol golongan A dan B. Saat ditanya izinnya, pemilik malah berdalih,” ujar Rio Ebu, Jumat (28/7/2023).
Pemilik mengatakan izinnya sedang dalam proses pengurusan, maka oleh karena itu, pemiliknya dipanggil untuk dimintai keterangannya lebih lanjut di Mako Satpol PP.