Petugas gabungan juga membawa sebanyak 22 botol minuman beralkohol golongan A dan B ke Mako Satpol PP Kota Padang. “Minuman beralkohol tersebut kita amankan di dua tempat usaha kafe karaoke yakni di kawasan Jalan Cokroaminoto dan Jalan Niaga.”
“Minuman tersebut kita jadikan barang bukti, sudah kita serahkan ke PPNS untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Ia mengatakan, pengawasan dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari, Satpol PP, Bapenda, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata dan DPMPTSP.
“Kita berharap kepada para pelaku usaha agar selalu tertib dan taat aturan, serta bayarlah pajak sesuai aturan yang berlaku,” imbaunya.
Tak hanya itu, petugas juga memasangkan kembali segel salah satu kafe yang diduga masih menunggak pajak tersebut. (rdr/MC Padang)