PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satresnarkoba Polresta Padang berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkotika dan menangkap 9 tersangka. Kasus tersebut diungkap selama dua minggu terakhir yakni dari 24 Juli hingga 8 Agustus 2023.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang menyampaikan laporan.
“Kami berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berkat laporan-laporan warga,” kata Martadius, di Mapolresta Padang Selasa (8/8/2023).
Dari pengungkapan tersebut kata Martadius, polisi menyita 34,29 gram sabu, dan 12 gram ganja kering. Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.