PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin mengajak warga Kota Padang untuk bijak dalam mengirim atau membuat konten berita di media sosial (medsos).
“Jejaring media sosial harus digunakan sesuai fungsinya. Baik itu untuk mengupload atau membuat konten. Kami ajak warga Kota Padang untuk bisa bijak dalam menggunakan media sosial yang kini tengah marak dengan berita-berita hoaks atau berita bohong. Jangan asal share sebelum diketahui kebenarannya,” terang Alfin ketika melakukan penindakan knalpot bising dan kendaraan tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pada Sabtu (13/8/2023) malam.
Alfin menjelaskan, informasi di jejaring media sosial harus difilter sebelum dishare. Harus teliti dan jeli membaca postingan sebelum disebar di media sosial.
“Maka bijaklah kita dalam jejaring media sosial. Jangan sampai nanti kita dirugikan,” tuturnya.
Penindakan
Alfin menyebut Sabtu malam dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran kasat mata. Penindakan itu kata Alfin sah secara Undang-Undang.
“Ada sekitar 33 kendaraan yang kita tilang. Mereka melakukan pelanggaran kasat mata seperti tak memakai pelat nomor, menggunakan knalpot brong dan tidak memakai helm. Kami minta pengendara patuhi aturan yang berlaku,” tuturnya. (rdr-007)