PADANG, RADARSUMBAR.COM – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting berinisial FAP.
“Hakim telah menggelar sidang putusan, amarnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” kata Pejabat Humas sekaligus Hakim Pengadilan Negeri Padang, Juandra, Senin (14/8/2023).
Ia mengatakan putusan praperadilan tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal yang menyidangkan perkara yakni Anton Rizal Setiawan, dihadiri langsung oleh pihak Kejaksaan serta penasehat hukum pemohon.
Menanggapi putusan tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman mengatakan kalau pihaknya menyambut baik serta menghormati putusan dari Pengadilan.
“Dengan ditolaknya praperadilan tersangka ini maka selanjutnya kami fokus untuk melanjutkan proses penyidikan kasus,” jelasnya.
Hadiman menjelaskan bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan auditor internal yang dilakukan Kejaksaan dalam kasus itu sudah sesuai dengan peraturan.
Untuk materi perkara, ia menerangkan sejauh ini sudah ada enam orang tersangka yang ditetapkan penyidik dalam kasus tersebut termasuk FAP.
Para tersangka dijerat jaksa dengan pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.