PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kasus penggelapan mobil yang terjadi sejak tahun 2021 lalu akhirnya berhasil diungkap Polresta Padang. Pelaku diamankan petugas setelah diketahui pulang ke rumahnya di Padang.
Informasi yang dihimpun Radarsumbar.com, peristiwa penggelapan mobil tersebut terjadi jauh pada tahun 2000-an. Saat itu, korban bernama Zulkifli (48) membeli sebuah mobil kepada pelaku yang diketahui bernama Denny Zakhiardi alias Denny.
Ketika itu, mobil tersebut dijual dengan harga Rp120 juta, namun korban hanya memiliki uang Rp65 juta. Akhirnya, setelah kesepakatan, mobil pun terjual dan pelaku pun mendesak berulang-ulang bayaran tersebut kepada korban.
Saat dimintai rincian terkait jual beli tersebut, pelaku malah mencari alasan dengan meminjam mobil tersebut untuk mengurusnya ke leasing. Tapi, hingga beberapa tahun ke depan mobil itu tak pernah dikembalikan.
“Belakangan saya mendapatkan informasi jika mobil itu adalah mobil orang lain yang dijual kepada saya,” tutur Zulkifli kepada Radarsumbar.com, Rabu (23/8/2023).
Melihat kondisi tersebut, Mak Zul — panggilan Zulkifli, membuat laporan ke Polresta Padang pada tahun 2021. Namun, karena pelaku diduga kuat melarikan diri ke luar kota, Polresta Padang pun menerbitkan surat DPO dengan nomor: DPO/70/IV/2021/Reskrim.