PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang menjalin kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), terkait pemanfaatan data kependudukan.
Hal tersebut tertuang dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Kota Padang Teddy Antonius dan Kepala DP3AP2KB Eri Sendjaya, Rabu (23/08/2023) lalu.
Menurut Kepala Disdukcapil Padang Teddy Antonius, hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
Selain itu kegiatan ini bertujuan dalam rangka menindaklanjuti persetujuan Dirjen Dukcapil no 400.8.1.2/11179/Dukcapil tanggal 27 Juli 2023.