PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pemuda berinisial FA (25) ditangkap polisi usai sempat ‘dijebak’ seorang perempuan.
Warga Koto Tingga Dalam, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang ini ditangkap dalam kasus pencurian barang berharga di Indekos kawasan Pauh.
Pelaku ditangkap pada Rabu (6/9/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB berdasarkan laporan polisi nomor LP/33/B/IX/2023/SPKT/Polsek Pauh/Polresta Padang/Polda Sumbar.
“Pelaku mencuri barang berharga milik seorang perempuan di kos-kosan perempuan, modusnya berpura-pura memeriksa tempat kos,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pauh, AKP Muzhendri via keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).
Pelaku akhirnya bisa ditangkap usai korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pauh dan penyelidikan di lapangan.
Untuk menangkap sopir tersebut, polisi mengutus seorang perempuan untuk ‘menjebak’ pelaku dengan mengajak bertemu di salah satu warung makan kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumarera Barat (Sumbar).