PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua orang terduga pelaku sindikat penipuan barang berharga berupa emas ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang.
Dua pelaku yang ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/604/IX/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 10 September 2023 itu berinisial FI (50) dan RCA (44).
“Pelaku ditangkap saat sedang berada di Pasar Raya Padang,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Rabu (13/9/2023).
Dedy mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan membeli emas asli seberat dua gram di Toko Mas Sumatera Jaya yang berada di Pasar Raya Padang pada tanggal 24 Agustus 2023.
Kemudian, di waktu yang sama, pelaku lainnya datang ke Toko Mas tersebut dan menjual sebanyak enam gram dengan menggunakan surat pembelian emas yang telah dipalsukan tanggal pembelian dan bobot emas yang dibeli.
“Setelah transaksi berlangsung, karyawan Toko Mas Sumatera Jaya melakukan pengecekan kembali emas yang dijual terlapor, hasilnya, emas tersebut imitasi atau palsu,” katanya.
Tidak merasa aksinya dicurigai, pelaku kemudian datang lagi pada Minggu (10/9/2023) dan kembali meblei emas seberat dua gram.