Pelaku lainnya, RCA datang ke toko emas yang sama dengan modus yang sama dan menyebut menjual emas palsu sebanyak 9,94 gram.
“Karyawan toko mas yang sudah curiga mengecek emas dan surat pembelian itu palsu dan langsung mengamankan keduanya sebelum diserahkan ke kami,” katanya.
Akibat kejadian tersebut, kata Dedy, pihak Toko Mas Sumatera Jaya merugi sebanyak Rp9 juta.
Hasil interogasi polisi, pelaku diketahui telah melancarkan aksinya di Kota Padang, Bukittinggi, dan Pekanbaru, Riau.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Polresta Padang. Polisi dilaporkan juga tengah memburu satu pelaku lain dari sindikat penipuan berkedok jual beli emas tersebut.
Barang bukti yang disita aparat, yakni, satu mobil dengan nomor polisi (nopol) BM 1129 QS, satu dompet berisi emas imitasi, satu pinset, satu gunting kuku, dan satu pena. (rdr)