PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang terus melakukan pembenahan terhadap objek-objek wisata yang ada di Kota Padang seperti penataan Pantai Padang sebagai kawasan wisata terpadu.
Hal tersebut dilakukan guna menjadikan Pantai Padang sebagai tempat tujuan wisata baik lokal maupun dari luar Kota Padang.
Salah satu upaya penataan adalah terkait Pedagang Kaki lima di kawasan tersebut Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Pariwisata telah memberikan sosialisasi kepada para pedagang yang ada di sepanjang Pantai Padang (13/9/2023)
Surat tersebut berisi hal peringatan kepada pedagang yang melanggar agar tidak lagi berjualan di lokasi yang tidak dibenarkan bahkan sebelumnya dinas Pariwisata juga sudah memberi surat kepada PKL terkait dengan edaran wali kota Padang tentang Optimalisasi Daya Tarik Wisata Pantai Padang kepada seluruh Pedagang yang berjualan di kawasan bibir Pantai Padang.
“PKL kita beri surat peringatan, tentu kita tetap mengutamakan tindakan secara persuasif kepada masyarakat yang masih melanggar seperti menggunakan trotoar dan bibir pantai untuk berjualan,” ujar Raju Minropa, Plt. Kasat Pol PP Kota Padang.